Tentang portal

Profil Satu Data

Satu Data Rote Ndao menghimpun data perangkat daerah supaya perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan bertumpu pada data yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses.

Lambang Kabupaten Rote Ndao

Tentang

Satu portal untuk data Kabupaten Rote Ndao

Satu Data Rote Ndao adalah penerapan kebijakan Satu Data Indonesia (Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019) di tingkat kabupaten.

Tujuannya tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

Visi

Tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan terpercaya untuk pembangunan Kabupaten Rote Ndao.

Misi

  1. Mengintegrasikan data dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Rote Ndao dalam satu portal.

  2. Menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Membuka akses data bagi masyarakat, peneliti, dan pemangku kepentingan.

  4. Mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan yang berbasis data.

Peran dalam Satu Data

Lima peran yang menjalankan pengelolaan data di pemerintah daerah.

  1. Pembina data

    • Memberikan rekomendasi kebijakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di pemerintah daerah.
  2. Koordinator

    • Memberikan arahan teknis atas kebijakan umum strategis pengelolaan dan pemanfaatan data serta penyajian informasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di pemerintah daerah.
    • Memberikan arahan teknis atas pengendalian dalam perencanaan, pengumpulan, dan pengolahan data di pemerintah daerah.
    • Melaporkan hasil kegiatan Satu Data pemerintah daerah kepada Bupati.
  3. Walidata

    • Mengumpulkan data pemerintahan daerah yang disampaikan produsen data, lalu mengolah dan memeriksanya melalui verifikasi dan validasi.
    • Mengusulkan data prioritas pemerintah daerah kepada Walidata Kementerian Dalam Negeri.
    • Melaksanakan berbagi pakai data pemerintah daerah.
    • Memberikan dukungan pengelolaan data pemerintah daerah dengan teknologi informasi.
  4. Walidata pendukung

    • Membantu Walidata dalam pengelolaan data daerah.
    • Mengumpulkan dan mengolah data yang bersumber dari produsen data.
  5. Produsen data

    • Mengisi atau mengintegrasikan data pada portal Satu Data berdasarkan surat edaran yang terbit setiap tahun.
    • Menyusun standar data dan struktur baku metadata sesuai rumusan Walidata.
    • Mengusulkan dan/atau menyusun data prioritas di daerah.
    • Menghasilkan data pemerintah daerah dan bertanggung jawab atas data tersebut.
    • Menyampaikan data terbuka, terbatas, dan tertutup kepada Walidata.
    • Berkoordinasi dengan produsen data pada Kementerian Dalam Negeri.
    • Memutakhirkan data beserta metadatanya.
    • Mengisi data di luar daftar surat edaran melalui portal Satu Data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siklus data

Satu tahun perjalanan data

Data yang terbit di portal ini melewati empat tahap, dari perencanaan sampai penyebarluasan.

  1. Februari – Agustus

    Perencanaan data

    Pembina data, Walidata, produsen data

    • Penyusunan daftar data prioritas, standar data, dan rencana aksi pendataan
    • Pembinaan konsep dan definisi variabel oleh pembina data
    • Penyusunan instrumen, aplikasi, dan pedoman pendataan
    • Pemberian rekomendasi oleh pembina data
  2. September – Desember

    Pengumpulan dan pemutakhiran

    Produsen data

    • Sosialisasi pendataan dan pelatihan
    • Pengumpulan data, misalnya melalui sensus
    • Pemantauan pengumpulan data
    • Pemutakhiran data yang sudah tersedia, minimal sekali setahun
  3. Desember – Januari

    Pemeriksaan dan pengolahan

    Pembina data, Walidata

    • Verifikasi dan validasi bertahap dari desa/kelurahan dan kecamatan
    • Pemeriksaan dan pembersihan data di tingkat kabupaten
    • Konsultasi data hasil pembersihan
    • Analisis data
  4. Februari

    Penyebarluasan

    Walidata

    • Penentuan data terbuka dan data tertutup
    • Publikasi data di portal Satu Data

Kebijakan dan kelembagaan

Tujuh aspek tata kelola data

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

  1. Regulasi
  2. Kelembagaan
  3. Sumber daya manusia
  4. Teknologi
  5. Sistem prosedur
  6. Interoperabilitas
  7. Kode referensi, standar data, dan metadata

Manfaat

Apa yang berubah dengan Satu Data

Jelajahi dataset sektoral
Data terintegrasi
Data dari berbagai perangkat daerah dihimpun dalam satu portal sehingga mudah dicari dan dibandingkan.
Akurasi terjaga
Setiap data melewati verifikasi dan validasi Walidata sebelum dipublikasikan.
Data mutakhir
Produsen data memperbarui datanya setidaknya sekali setahun, lengkap dengan metadata.
Akses terbuka
Data berklasifikasi terbuka bisa diakses siapa saja tanpa permohonan.
Kerja sama lintas sektor
Perangkat daerah memakai sumber data yang sama untuk menyusun rencana pembangunan.
Keputusan berbasis data
Kebijakan daerah disusun dari angka yang bisa ditelusuri asal-usulnya.